SI TERINDAH
Sistem Informasi Data Riset & Inovasi Daerah

KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DI PAPUA BARAT

RINGKASAN EKSEKUTIF (Executive Summary)

 

Pasal 9 Peraturan Menteri Negara BUMN No: PER 05/MBU/2007 mengamanatkan bahwa BUMN harus menyisihkan 1-2% dari laba bersih untuk kegiatan TSP. Secara khusus, kegiatan kegiatan lingkungan tertuang dalam surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: KEP-236/MBU/2003 tentang Program Kemitraan BUMN dengan usaha kecil dan program bina lingkungan. Pasal 1 Ayat 4 dari keputusan tersebut menyatakan Program Bina Lingkungan adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.

Kegiatan TSP ini seyogya berdampingan dengan kegiatan pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sehingga kegiatan pengembangan masyarakat dan lingkungan dapat dilakukan secara bersama-sama dengan agenda pembangunan pemerintah daerah.  Dengan demikian, kegiatan TSP perseroan dan implementasi pembangunan ekonomi daerah dampat memberikan efek sinergis kemitraan dalam pengentasan kemiskinan, ketimpangan dan ketertinggalan daerah.

Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Papua Barat saat ini menghadapi salah satu permasalahan klasik dalam upaya pembangunan masyarakat, pengentasan kemiskinan, dan belum mampu menciptakan kemandirian masyarakat ekonomi lemah. Program pemberdayaan masyarakat yang menjadi perhatian khusus pemerintah belum mampu menjadi subyek yang memegang kendali atas pengentasan kemiskinan dan ketertinggalan.

Dengan demikian, kajian kebijakan dan implementasi TSP bertujuan untuk mendapatkan skema dan mekanisme pelaksanaan TSP oleh perseroan di kabupaten/kota di seluruh Provinsi Papua Barat. Mengindefikasi permasalahan pelaksanaan TSP terutama dari sisi pemerintah daerah, dan perumusan kebijakan dalam rangka perbaikan peningkatan kualitas pelayanan TSP untuk memperbaiki kondisi sosial-ekonomi masyarakat dan lingkungan.

Fakta dan Analisis

Hasil evaluasi menggunakan indikator-indikator ISO 26000 meunjukkan pengembangan masyarakat mendekati titik acauan sebagaimana dirumuskan dalam penelitian ini (bar warna biru menunjukkan titik acuan; dan wana cokalat menujukkan pengukuran) (Gambar 1).

Implementasi terhadap pengembangan lingkungan masih rendah, begitu pula terhadap sasaran kegiatan (konsumen). Hal ini perlu mendapat perhatian dari semua pemangku kepentingan guna mendorong pelaksanaan TSP yang lebih baik ke depannya.

Gambar 1. Implementasi TSP di Provinsi Papua Barat

Sebagian besar responden perusahaan (80,77 persen) mengalokasikan dana untuk implementasi program TSP bagi masyarakat dan lingkungan sekitar, sedangkan hampir seperlima perusahaan (19,23 persen) tidak melaksanakannya. Perusahaan yang tidak melaksanakan TSP selain menunjukkan bahwa perusahaan belum memberikan kontribusi/kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitarnya, juga disebabkan karena belum adanya aturan yang mengikat perusahaan untuk melaksanakannya. Oleh karena itu, bentuk pelaksanaan TSP yang umum dilakukan adalah secara sukarela.

Perusahaan yang telah melaksanakan TSP pada umumnya masih dalam bentuk program bantuan langsung pada masyarakat atau charity yang bersifat spontan dan atau sementara, dan belum sampai pada tahap community development, kecuali perusahaan yang bergerak pada bidang pertambangan atau yang mengambil sumberdaya alam. TSP dalam bentuk charity tidak banyak membantu pemerintah daerah dalam menangani permasalahan sosial seperti tingginya kemiskinan, pengangguran, dan kerusakan lingkungan.

Pelaksanaan TSP oleh BUMN/BUMD

Program TSP yang dilaksanakan di bidang ekonomi meliputi pembentukan koperasi, pemberdayaan ekonomi masyarakat, Program Kewirausahaan dan rumah kreatif BUMN, termasuk pengembangan ekonomi masyarakat melalui Rumah Kreatif BUMN (RKB).  Beberapa Rumah Kreatif yang ada di Provinsi Papua Barat antara lain Rumah Kreatif PT Telkom di Manokwari dan Sorong, Rumah Kreatif Bank BNI di Fakfak dan Raja Ampat.  Rumah Kreatif BUMN ditujukan untuk mendampingi dan mendorong para pengusaha dalam upaya pengembangan usaha UMKM.  Pengembangan UMKM dapat dilakukan melalui peningkatan kompetensi, peningkatan akses pemasaran dan kemudahan akses permodalan. RKB juga dapat mengembangkan kapasitas pelaku UMKM melalui digitalisasi pemasaran.

Pada bidang kesehatan, Tanggungjawab Sosial Perusahaan dilaksanakan dalam bentuk dukungan bakti sosial pelayanan kesehatan.  Hanya satu responden perusahaan BUMN yang melaksanakan TSPnya di bidang kesehatan. Selain program TSP yang dilakukan oleh responden dalam penelitian ini, diketahui pula bahwa Kementrian BUMN telah memberikan kontribusi dalam pelaksanaan TSP di Provinsi Papua Barat.  Salah satunya yaitu pembangunan pelabuhan Sorong, Provinsi Papua Barat menjadi pelabuhan internasional. Pembangunan Pelabuhan Internasional ini dilaksanakan untuk merealisasikan program TOL laut, dimana pembangunannya didorong melalui salah satu BUMN, yakni PT Pelindo.

Pelaksanaan TSP oleh Perusahaan Swasta

Sebanyak 29,41 persen pelaksanaan program TSP pada bidang pendidikan dan sosial, sedangkan sebesar 17,65 persen dilaksanakan pada bidang ekonomi dan lingkungan. Sementara itu, hanya 11.26 persen yang diimplementasikan pada bidang kesehatan. Walaupun terdapat program pendidikan dan sosial, namun sebagian besar perusahaan swasta tidak memberikan kontribusi melalaui TSP.  Untuk bidang pendidikan berbagai dukungan diberikan untuk institusi pendidikan seperti pemberian beasiswa, pelaksanaan Praktek Kerja Lapang untuk mahasiswa, bantuan dana olah raga untuk masyarakat dan bantuan buku-buku.  Sedangkan untuk bidang sosial, kegiatan yang dilakukan antara lain dalam bentuk pembangunan rumah ibadah, pengadaan mobil pemadam kebakaran, pengadaan inventaris desa, bantuan sosial untuk kebutuhan masyarakat seperti kedukaan, bantuan transportasi untuk masyarakat di sekitar lokasi operasi perusahaan,  sumbangan keagamaan dan kegiatan bakti sosial.

Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial Perusahaan dilakukan secara mandiri dan juga melalui kemitraan dengan pihak lain seperti pemerintah daerah maupun perusahaan swasta lainnya dan lembaga keagamaan.  Bentuk dukungan dari pemerintah daerah pada umumnya berupa bantuan penyediaan fasilitas dan tenaga untuk pelaksanaan TSP.

Pelaksanaan TSP Perusahaan Pertambangan

Pendekatan TSP yang dilakukan perusahaan pertambangan yaitu pendekatan yang lebih menekankan pada keberlanjutan pengembangan masyarakat (community development). Dengan community development, masyarakat menjadi berdaya baik secara ekonomi, sosial, dan budaya secara berkelanjutan (sustainability) sehingga perusahaan juga dapat terus berkembang secara berkelanjutan.

Untuk kegiatan pendidikan, program TSP yang dilakukan antara lain pemberian beasiswa, program pelatihan, program magang dan penyediaan fasilitas pendidikan.  Sedangkan untuk bidang kesehatan program yang dilakukan antara lain program kesehatan masyarakat, renovasi fasilitas kesehatan (puskesmas), program donor darah, kampanye kesehatan dan pemberian makanan tambahan (PMT).  Selanjutnya untuk bidang ekonomi program yang dijalankan perusahaan antara lain pengembangan ekonomi masyarakat melalui pelatihan pengolahan hasil dan akses pasar, serta pelatihan kewirausahaan. Selain itu terdapat juga program pembangunan kampung melalui optimalisasi dana desa, juga pembangunan dan renovasi infrastruktur yang ada di wilayah sekitar perusahaan.

Kemitraan Yang Dilakukan Perusahaan Dalam Pelaksanaan Tsp

Pembiayaan program TSP perusahaan 100 persen pendanaanya berasal dari perusahaan sendiri.  Dukungan dari mitra lainnya dalam bentuk dukungan tenaga dan fasilitas. Kebijakan pengalokasian dana untuk TSP ini pada setiap perusahaan adalah berbeda-beda. Ada perusahaan yang membebankan dalam beban umum perusahaan, ada pula yang mengalokasikannya dengan menyisihkan laba yang diperoleh perusahaan.

Sebagian besar perusahaan tidak berkoordinasi dengan pemerintah daerah atau OPD terkait mengenai perencanaan dan pelaksanaan program TSP.  Sehingga pelaksanaan TSP hanya dilaksanakan di sekitar wilayah operasi perusahaan dan sesuai dengan kepentingan perusahaan, dan hanya dilaporkan kepada OPD teknis.  OPD teknis di beberapa pelaksanaan TSP perusahaan terlibat dalam kapasitas yang terbatas.  Akan tetapi, ada juga program TSP yang melibatkan Pemerintah daerah dan OPD teknis dalam pelaksanaan TSPnya.

Selain kemitraan dengan pemerintah daerah, perusahaan melaksanakan TSP melalui kerjasama dengan perusahaan lain atau organisasi masyarakat.  Misalnya bakti sosial yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang bergerak di bidang yang sama dan melaksanakan TSP bersama-sama melalui asosiasi dimana mereka bernaung. Akan tetapi 26,92 persen menyatakan jika melakukan TSP  akan dilakukan secara mandiri tanpa melibatkan organisasi pemerintah untuk menghindari proses koordinasi yang sulit.

Persepsi dan Partisipasi Masyarakat Pada Program TSP

Partisipasi masyarakat merupakan peran aktif atau keikutsertaan masyarakat dalam berbagai hal salah satunya adalah partisipasi pada program TSP perusahaan. Kegiatan partisipasi ini dapat meliputi kegiatan perencanaan dan kegiatan pelaksanaan (implementasi), dan bentuk dari partisipasi masyarakat ini dapat berupa tenaga, dana, asset dan pemikiran.  Masyarakat tidak sekedar menuntut perusahaan untuk menyediakan barang yang diperlukannya, melainkan juga menuntut perusahaan untuk bertanggungjawab secara sosial.

Persepsi dan partisipasi masyarakat dalam program TSP di Papua Barat Tahun 2019 bervariasi, akan tetapi semuanya di bawah 50 persen (Gambar 4).  Artinya bahwa responden masyarakat kurang puas dan belum dapat merasakan secara nyata manfaat dengan adanya keberadaan perusahaan melalui program TSP yang juga dinilai belum bisa memberi pengaruh yang signifikan terhadap kesejahteraan.  Persepsi dan partisipasi responden masyarakat yang paling besar terdapat pada kegiatan pengembangan masyarakat dengan presentase 42,68 persen dan paling rendah pada kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan.

Sosialisasi dan Keberhasilan Program TSP

Sosialisasi perusahaan terkait program TSP yang akan dilaksanakan di wilayah kerja Pemerintah daerah melalui instansi teknis (OPD) bervariasi antar daerah.  Akan tetapi rata-rata OPD yang pernah mendapatkan sosialisasi program TSP ini hanya 11,6 persen.  Dilain pihak ada daerah dimana 50 persen OPD nya pernah mendapatkan sosialisasi program TSP yang dilakukan perusahaan. Walaupun sosialisasi TSP telah diberikan tetapi tidak  menjamin OPD menjadi lebih memahami tentang tujuan dari adanya program TSP di wilayahnya dan belum tentu terlibat secara aktif pada pelaksanaan program TSP seperti yang telah dikemukakan beberapa OPD di tingkat kabupaten.

Secara umum Pemerintah daerah menganggap bahwa Program TSP belum memberikan dampak untuk kemandirian masyarakat dalam usaha peningkatan kesejahteraan pribadi dan keluarga.  Bantuan perusahaan selama ini hanya bersifat sporadis berupa bantuan atau charity.  Program TSP mampu menyelesaikan masalah lingkungan akan tetapi dalam kapasitas yang terbatas.  Program TSP belum secara penuh melibatkan masyarakat setempat dalam perencanaan dan pelaksanaan.

Kemitraan Pemerintah Daerah Dengan Perusahaan

Pemerintah Daerah dan OPD teknis yang pernah bermitra dengan perusahaan pada pelaksanaan TSP relatif rendah sebesar 19,5 persen, sedangkan sebagian besar (80,5 persen) yang belum pernah bekerja sama dan bermitra dengan perusahaan.  Data ini menunjukkan bahwa perusahaan melaksanakan kegiatannya secara mandiri, tanpa melibatkan Pemerintah daerah.  Pemerintah daerah juga belum memanfaatkan kehadiran perusahaan di wilayahnya sebagai mitra dalam melaksanakan pembangunan. Perusahaan sebagai mitra pemerintah memiliki fungsi dan peran yang strategis yang dapat mendukung dalam pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui program TSP.

Upaya Tindak Lanjut

Kondisi ideal yang diharapkan dari implementasi TSP adalah proporsi yang sama antara hasil implementasi, partisipasi masyarakat dan persepsi keberhasilan yang sangat baik terhadap pelaksanaan TSP bagi masyarakat juga lingkungan. Implemenstasi TSP menujukkan bahwa proporsi yang tinggi dari perusahaan, masyarakat dan OPD. Hal ini berarti bahwa penilaian TSP berdasarkan mitra masih dapat dikatakan rendan; Masyarakat hanya 62 % begitu pula dengan OPD hanya 47%. Ketika belum ada kesamaan antara perusahaan, masyarakat maupun OPD, menunjukkan adanya isu yang perlu untuk ditindaklanjuti agar program-program TSP oleh perusahaan bermanfaat merata bagi masyarakat secara ekonomi, sosial dan berkelanjutan.

Tanggung jawab sosial dan lingkungan menjadi kewajiban bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya, yang dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan perusahaan. pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan ini disesuaikan dengan rencana kerja perusahaan dan anggaran dasar perusahaan yang telah mendapat persetujuan pimpinan perusahaan.

Penerapan TSP terintegrasi dalam 7 (tujuh) isu pokok, yang mana dalam pelaksanaan TSP tersebut, pengabaian terhadap salah satu isu dapat berarti perusahaan belum melaksanakan TSP dengan seutuhnya. Salah satu isu penting dalam pelaksanaan TSP adalah partisipasi masyarakat dalam tata kelola organisasi kegiatan TSP yang dilakukan oleh perusahaan. Partisipasi masyarakat dalam kajian ini terlihat dari setiap butir kriteria dalam 7 (tujuh) isu pokok yang memberi makna pada keterlibatan masyarakat dalam program TSP.

Inisiatif melibatkan masyarakat pada program TSP yang dilakukan oleh perusahaan terlihat pada isu tata kelola organisasi kegiatan TSP.  Rata-rata masyarakat terlibat aktif dalam program TSP yang dilakukan oleh perusahaan dengan skor 3 – 4 yang berarti perusahaan setuju  dengan pernyataan masyarakat terlibat dalam pelaksanaan program, tetapi keterlibatan masyarakat, hanya sebatas obyek atau sasaran program TSP dari perusahaan. Beberapa alasan tidak dilibatkan secara aktif dalam program adalah penganggaran dan pelaporan dilakukan secara internal, selain itu keputusan program TSP berdasarkan pada kebijakan perusahaan dan terdapat pengawas internal untuk kegiatan monitoring dan evaluasi kegiatan TSP yang dilakukan perusahaan.

Analisis SWOT digunakan untuk menentukan prioritas kegiatan, yang mengindentifikasi berbagai faktor secara sistematis. Analisis ini didasarkan pada logika yang dapat memaksimalkan kekuatan (sterngths) dan peluang (opportunities), namun secara bersamaan dapat meminimalkan kelemahan (weaknesses) dan ancaman (threats). Analisis SWOT ini didasarkan pada asumsi bahwa suatu strategi yang efektif akan meminimalkan kelemahan dan ancaman. Berdasarkan prioritas ini maka strategi yang pertama dilakukan adalah:

  1. Meningkatkan Koordinasi/Kemitraan antara Perusahaan dan Pemerintah mengenai TSP
  2. Peningkatan kapasitas Pemerintah Daerah terhadap Program TSP dan kemitraan dengan perusahaan
  3. Pembentukan Forum Koordinasi TSP Provinsi Papua Barat

Penetapan Peraturan Daerah (Perda) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Facebook
Twitter
LinkedIn